vissaventure.com

Dengan Skema MLT, BPJS Ketenagakerjaan Dapat Membantu Pekerja Mewujudkan Hunian - News

Ilustrasi. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kini menawarkan peluang bagi para pekerja untuk memiliki hunian melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program perumahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan akses dan kepastian bagi pekerja dalam kepemilikan rumah, serta mendukung program nasional 'sejuta rumah.'

MLT ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Aparatur Desa Terlindungi Jaminan Sosial, Bisa Dianggarkan APBDes

Melalui program ini, peserta BP Jamsostek dapat mengakses empat jenis layanan tambahan, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

“Ada 4 jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP Jamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” ucap dia.

Hendrayanto menjelaskan, MLT memberikan kemudahan berupa suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga komersial biasa, dengan plafon harga rumah maksimal Rp500 juta untuk KPR, pinjaman uang muka hingga Rp150 juta, dan renovasi rumah hingga Rp200 juta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Dorong Aparatur Desa Terlindungi Jaminan Sosial, Bisa Dianggarkan APBDes

BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan bank seperti BTN dan Bank BJB serta para pengembang untuk menyediakan hunian dengan harga kompetitif, subsidi bunga, dan tenor pinjaman hingga 30 tahun.

Untuk mengakses manfaat ini, pekerja harus terdaftar minimal satu tahun sebagai peserta BP Jamsostek dan mengikuti setidaknya tiga program: JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi JMO, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung ke bank mitra untuk informasi lebih lanjut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat