- Kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di perusahaan dengan risiko tinggi, tetapi juga dapat dialami oleh pekerja kantoran, baik saat berangkat, di tempat kerja, maupun dalam perjalanan pulang. Oleh karena itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi semua pekerja, apa pun profesinya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi pesertanya, termasuk yang mengalami kecelakaan kerja.
"Hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang telah membayar klaim JKK sebesar Rp82,4 miliar. BPJS bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)," kata dia dalam siaran pers, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Dengan Skema MLT, BPJS Ketenagakerjaan Dapat Membantu Pekerja Mewujudkan Hunian
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja cukup menunjukkan kartu BPJS di PLKK terdekat untuk mendapatkan penanganan medis tanpa biaya, karena langsung terhubung dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKK tidak hanya melindungi dari kecelakaan kerja, tetapi juga dari Penyakit Akibat Kerja (PAK), seperti penyakit pernapasan akibat polusi atau penyakit akibat paparan bahan kimia.
Seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis.
Peserta juga berhak atas layanan homecare, santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB), santunan cacat, alat bantu rehabilitasi, hingga santunan kematian jika kecelakaan berakibat fatal.
Selain itu, program Return to Work membantu peserta yang mengalami kecacatan untuk tetap produktif melalui layanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan, sehingga mereka tetap dapat mandiri meskipun kondisinya berubah.***