- Apakah lakukan qada salat orang yang telah meninggal biasa dilakukan, namun bagaimana hukumnya?
Dalam contoh contoh ceramah ramadhan singkat tema hukum lakukan qada salat orang yang telah meninggal bisa disampaikan.
Berikut contoh ceramah ramadhan singkat ramadhan yang bisa menambah ilmu jamaah dalam lakukan qada salat orang yang telah meninggal.
Baca Juga: Lirik Lagu : VVUP - Doo Doom Chit, Bahasa Korea, Romaji Dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bolehkah mengqadakan salat orang lain artinya salat orang yang sudah meninggal sementara kita masih punya tanggungan salat yang harus diqada.
Maka pertama yang harus kita bahas adalah bagaimana hukum mengqadaai salat si mayit di sini.
Terjadi khilaf di antara ulama sebagaimana disebutkan oleh Syekh Zainuddin Al almalibari dalam Fathul Muin Man mata Wa Alaihi shatu fardin lam tuqdo walam tufda Anhu, Barang siapa orang meninggal kemudian dia punya tanggungan hutang salat fardu maka tidak apa namanya tidak wajib atau tidak diwajibkan mengqadai juga tidak diwajibkan membayar Fidyah.
Tapi wafilin menurut pendapat yang satunya lagi inahu bahwasanya dianjurkan mengqada untuk pendapat yang satu.
Nah inilah yang kemudian pendapat yang dianjurkan mengqada ini adalah diambil daripada Imam asyafi'i bahkan di sini dikatakan waubqqbi Imam assubq melakukan mengqada salat terhadap saudara-saudara atau kerabat-kerabatnya yang telah meninggal artinya di sini muncul dua hukum berarti tidak diwajib ini dalam kesepakatan bahwasanya ketika ada orang mati tidak diwajibkan mengqada ya tidak diwajibkan mengqadai salat.
Munculnya khilaf ada dua yaitu yang pertama mengatakan bahwasanya tidak diwajibkan mengqada yang kedua dianjurkan mengqada bukan sampai tahap diwajibkan mengqada tapi dianjurkan mengqada lalu kemudian.
Bagaimana hubungannya dengan masalah pertanyaan tadi kita harus ketahui dulu bahwasanya satu hal ketika Si Fulan tadi ingin mengqadaai si mayit sementara dia masih punya tanggungan hutang salat sendiri yang belum yang belum diqadai ini nanti akan muncul tafsil ketika kewajiban qadanya dia sendiri itu meninggalkan salatnya itu atas dasar karena uzur atau tidak.
Karena uzur karena akan muncul beda hukum sebagaimana yang diterakan oleh Imam Ahmad bin hajar, bahwasanya ketika orang meninggalkan salat sekali lagi ketika orang meninggalkan salat dengan tanpa uzur.
Maka annahu yahrumu Alaihi tatawu diharamkan menurut Imam Ibnu Hajar bahwasanya haram melaksanakan bahkan itu ibadah sunah misalkan qobliah subuh, ba'diah magrib misalkan ketika orang tersebut masih punya tanggungan Qada salat yang mana meninggalkan salatnya itu tanpa ada uzur.