- Hari tasyrik adalah hari pada tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Dzulhijjah menurut kalender Islam atau 3 hari setelah Lebaran Idul Adha.
Umat muslim dianjurkan untuk melaksakan kewajiban dan sunah yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT salah satunya yaitu anjuran berpuasa.
Namun ada puasa yang tidak dianjurkan bahkan diharamkan, yaitu pada hari tasyrik.
Hari tasyrik adalah hari untuk makan dan minum serta hari dimana umat muslim diharamkan untuk berpuasa tapi masih boleh untuk menyembelih hewan qurban.
Ada dua pendapat ulama yang mengatakan kenapa disebut hari tasyrik.
Pendapat pertama mengatakan hari tasyrik diambil dari kata syuruq yang artinya terbitnya matahari.
Karena umat muslim melakukan penyembelihan hewan qurban itu mulai dari terbitnya matahari.
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa hari tasyrik adalah berasal dari kata Syaroqo yang artinya menjemur.
Maksudnya adalah bahwa hari itu umat muslim menjemur hewan qurban.
Untuk para jamaah muslim yang sedang haji pada hari tasyrik ini mereka sedang berdiam diri di Mina untuk melempar jumroh.
Sedangkan yang tidak sedang menunaikan ibadah haji, mereka dilarang untuk berpuasa.
Selain dilarang untuk berpuasa, umat muslim menunaikan ibadah qurban yaitu menyembelih hewan qurban sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Menyembelih hewan qurban termasuk kedalam amalan Sunnah umat muslim.
Lalu kenapa diharamkan untuk berpuasa?
Disebutkan dalam hadits riwayat imam Ahmad dan imam Muslim.
Hadist Riwayat Imam Ahmad
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمٌ بَعَثَ عَبْدَ اللهِ بنَحْذافة يَدُوفُ فِي مِنى أنْ لَا تَصُومُوا هَذِهِ الأَيَّامَ فَأَنَّهَا أَيَّامُ أَكل وَسُرْبِ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ
Artinya
Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw., mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling Mina dan menyampaikan: "Janganlah kalian puasa pada hari-hari ini (hari tasyrik), karena ini merupakan hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah Azza wa jalla." (HR. Ahmad).
Hadist Riwayat Imam muslim
نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ
yang artinya adalah Rasulullah saw bersabda, “Hari Tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir” (HR Muslim).
Hari tasyrik adalah hari Mina, dimana harinya makan dan minum. Jadi umat muslim itu ibarat tamu yang datang dan sedang tidak dalam keadaan berpuasa.
Hari tasyrik diharamkan berpuasa, baik itu puasa Sunnah, puasa qadha, ataupun puasa nazar.
Batal puasanya apabila ada orang-orang yang berpuasa di hari-hari tersebut.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa hari tasyrik diperbolehkan untuk berpuasa bagi yang sedang melaksanakan haji tamattu yang artinya adalah mendahulukan umrah daripada haji.
Haji Tamattu juga merupakan salah satu cara beribadah haji, selain haji Qiran dan haji Ifrad.
Hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari Aisyah R.A dan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bahwasanya tidak ada dispensasi untuk berpuasa di hari-hari tasyrik, kecuali bagi orang yang tidak menemukan haji atau hewan sembelihan.***