- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memutus akses atau memblokir lebih dari satu juta konten pornografi.
Budi Arie, Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan kementeriannya sudah menyasar 1,9 juta pornografi yang telah dipotong aksesnya.
“Aset di website ada sekitar 1.211.573 aset, kemudian di media sosial ada 737.146 aset, dan di platform file sharing ada 2.075 aset,” ujarnya.
Budi Arie mengatakan, pihaknya telah memblokir 1.950.794 item yang mengandung konten pornografi.
Jumlah tersebut merupakan hasil agregat Aplikasi Penerangan Departemen Umum per 14 September 2023.
Ia mengatakan, hal ini merupakan upaya pemberantasan penyebaran konten negatif di ruang digital selain konten perjudian online.
Namun berdasarkan perhitungan, kata Budi, sudah ada 60.791 pornografi yang diproses sejak dirinya dilantik menjadi Menteri Informasi dan Komunikasi pada pertengahan Juli 2023.
“Aset di situs ada 18.219 aset, media sosial 42.521 aset, dan platform file sharing 51 aset,” ujarnya.
Budi menjelaskan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 terkait PES dengan lingkup swasta.
Kementerian Informasi dan Komunikasi berhak memutus secara langsung akses terhadap konten judi online dan pornografi.***