vissaventure.com

Diduga Terlibat Orkestrasi Politik Dinasti, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Laporkan KPU ke Bawaslu - News

logo kpu (Journal.kpu.go.id)

  - Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).

Hal ini berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan MK 90 dinilai melegalisasi dinasti dan melegitimasi monarki di Indonesia. Selain itu, KPU RI seharusnya melaksanakan fungsi pengawalan demokrasi dan garda terdepan demokrasi, namun
kontraproduktif dengan kedudukannya.

Baca Juga: KPU RI Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024


"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi
oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," ujar Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi,
Kurnia Saleh, di Kantor Bawaslu.

Kurnia Saleh menjelaskan bahwa PKPU Nomor 23 Tahun 2023 juga meminta agar KPU RI bisa menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sampai uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 diputuskan.

"Meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Pasangan Capres dan Cawapres sampai dengan Putusnya Uji Materi PKPU 23/2023 sebagai bentuk
sikap fair, imparsial, impersonal dalam menjalankan pesta demokrasi 2024," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, Amunisi Peduli Demokrasi sudah mengajukanmengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Kala itu, MA diminta bersikap independen dan merdeka dari segala macam bentuk intervensi.

Dia mengatakan, pihaknya paham bahwa uji materi sebagai instrumen bagi setiap orang untuk mengoreksi kebijakan publik di tataran peraturan
perundang-undangan terhadap undang-undang.

"Namun, perlu kami sampaikan bahwa koreksi kebijakan berjalan saat demokrasi kita juga dalam keadaan yang baik, bukan dalam keadaan yang
membuat kita semua sefrustasi belakangan ini," ujarnya.

Kurnia mengungkapkan, semua permasalahan dan kekacauan ini diawali dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menjalankan perannya sebagai
Lembaga Penjaga Konstitusi (the guardian of constitution).

Hakim MK, yang seharusnya bersikap negarawan, melepaskan kepentingan pribadi dan keluarga.***



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat