- KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI pada Kementerian Ketenagakeraan RI.
Adapun ketiga tersangka tersebut diantaranya.
- RU (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015).
- IND (ASN dan PPK Pengadaan sistem proteksi TKI T.A 2012).
- KRN (Direktur PT.AIM/Swasta)
Dari ke-3 orang tersebut, KPK telah menahan 2 tersangka kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: 7 Artis Cantik Korea Yang Bikin Netizen Indonesia Emosi Karena Jadi Pelakor Di Drakor
Kedua tersangka tersebut diantaranya :
RU (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015).
Dan IND (ASN dan PPK Pengadaan sistem proteksi TKI T.A 2012).
Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp20 miliar pada tahun 2012 lalu.
KRN yang merupakan sebagai Direktur PT. AIM diduga telah menyiapkan 2 perusahaan lain miliknya untuk mengikuti proses lelang namun tanpa harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Tujuan KRN dalam mengikuti proses lelang tersebut agar PT. AIM terpilih sebagai pemenang.
Dari perbuatan tersangka, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa kerugian atas perbuatan tersangka mencapai Rp17,6 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setelah melakukan perhitungan.
Atas kasus korupsi tersebut, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar tetap berpegang teguh kepada sumpah jabatannya.