- Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal, dikatakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Namun, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, membantah kabar soal Sandra Dewi diisukan sebagai tersangka.
Menurut Harris, status Sandra Dewi masih sebagai saksi dan bukan tersangka, serta kabar soal Sandra Dewi diisukan sebagai tersangka tidak benar.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Jadi Model Produk Gucci, Netizen Ramai Bilang Boikot
Ketut juga menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, sehingga status Sandra Dewi masih sebagai saksi.
Sandra Dewi telah diperiksa dua kali sebagai saksi dan telah menjadi subjek rumor di media sosial.
Baca Juga: Inilah Tipe-tipe Pola Asuh Orang Tua Pada Anak, Dampaknya Dirasakan Saat Anak Dewasa
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status Sandra Dewi masih sebagai saksi dan belum ada perubahan status yang resmi.
Kasus korupsi penambangan timah ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melobi pengusaha smelter untuk mengakomodasi pertambangan liar.
Baca Juga: 4 Artis Hollywood yang Dukung Palestina
Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi baru dalam kasus ini kepada publik. Sampai saat ini, status Sandra Dewi masih sebagai saksi, dan belum ada perubahan status yang resmi.***