vissaventure.com

PBNU Resmi Ajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur - News

PBNU Resmi Ajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur (pinterest @ribar)

 –  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengelola tambang batu bara di Provinsi Kalimantan Timur.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengkonfirmasi bahwa PBNU adalah organisasi pertama yang mengajukan permohonan izin tambang sejak pemerintah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Izin Usaha Pertambangan.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menjelaskan bahwa alasan PBNU mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengelola tambang adalah karena membutuhkan dana untuk membiayai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.

"Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya

PBNU telah membentuk perusahaan baru untuk mengelola usaha tambang yang diberikan oleh pemerintah.

Perusahaan ini akan diisi oleh kader-kader PBNU yang sudah berpengalaman di bidang manajemen dan pertambangan.

"Sekarang ini misalnya kami sudah dapatkan data 286 profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional. Dan mereka sudah engage," ujar Gus Yahya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Ormas Keagamaan yang Bisa Mengatur Tambang RI

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, telah berjanji memberikan izin usaha pertambangan (IUP) tambang besar ke PBNU.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

Sementara itu, beberapa organisasi advokasi, seperti JATAM dan AMAN, telah mengekspresikan kekhawatiran tentang potensi konflik vertikal dan kerusakan lingkungan yang dapat timbul dari keputusan pemerintah ini.

Mereka berpendapat bahwa regulasi ini kontradiktif dengan Undang-Undang Minerba tahun 2020 yang memprioritaskan izin tambang untuk badan usaha milik negara dan daerah.

Namun, wakil-wakil dari NU, Muhammadiyah, dan PGI telah mengekspresikan dukungan terhadap keputusan pemerintah.

Mereka berpendapat bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Jokowi untuk melibatkan organisasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya nasional.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat