vissaventure.com

PGI dan KWI Menyatakan Tidak Akan Mengajukan Izin Tambang, Usai Pemerintah Sahkan IUPK Ormas - News

 PGI dan KWI Menyatakan Tidak Akan Mengajukan Izin Tambang, Usai Pemerintah Sahkan IUPK Ormas

- Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengajukan izin untuk mengelola tambang, setelah pemerintah memberikan hak bagi organisasi agama untuk mengelola pertambangan.

PGI dan KWI menyatakan tidak akan mengajukan izin tambang, mereka mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengelola tambang dan bahwa tugas utama mereka adalah membina umat, bukan mengelola tambang.

Pasca PGI dan KWI menyatakan tidak akan mengajukan izin tambang, Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah dan bahwa ormas keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini.

Baca Juga: Link Daftar Lowongan Kerja Karawang PT Kao Indonesia Chemicals Fresh Graduate Bisa Apply

Dia juga mengimbau agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.

KWI juga mengatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan izin tambang.

Mereka berpendapat bahwa tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), dan liturgi (ibadah) adalah prioritas utama, dan mengelola tambang tidak sesuai dengan prinsip berkelanjutan yang dianut oleh gereja Katolik.

Baca Juga: Dinilai Guyub dan Tertib Administrasi, Posyandu Tanjung 11 Desa Cikarageman Wakili Kecamatan Setu

Tokoh agama Katolik, Franz Magnis Suseno, juga menolak kebijakan pemerintah tersebut, mengatakan bahwa orang Katolik tidak dididik untuk mengelola tambang dan umat mengharapkan dari gereja dalam agama bukan itu.

Dengan demikian, PGI dan KWI tidak akan mengajukan izin tambang, menolak tawaran pemerintah untuk mengelola wilayah tambang batu bara yang telah beroperasi atau pernah berproduksi.

Baca Juga: Benarkah Jamur Enoki Berbahaya? Ini Penjelasannya Beserta Tips Mengolahnya

Mereka akan terus fokus pada tugas utama mereka, yaitu membina umat dan melayani masyarakat, bukan mengelola tambang.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat