- Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, ditunda hingga 1 Juli 2024.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 26 Juni 2024.
Pegi Setiawan seharusnya menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, namun hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan sidang praperadilan Pegi Setiawan karena Polda Jabar tidak hadir.
Baca Juga: Kasus Selingkuh di Indonesia: Negara Kedua di Asia dengan Tingkat Selingkuh Terbanyak?
Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam sidang tersebut mengaku kecewa dengan keputusan ini.
Dikarenakan pihak Polda Jabar tidak hadir dalam sidang, sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024 tidak dapat berlangsung dan ditunda hingga 1 Juli 2024.
Pegi Setiawan ditangkap oleh Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat bersama Mabes Polri pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Baca Juga: Polri: Penjara Akan Penuh Jika Semua Penjudi Online Ditangkap
Ia dianggap sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Kronologi penangkapan Pegi Setiawan dimulai dengan penangkapan pada 21 Mei 2024.
Ia ditangkap di Bandung sebagai buruh bangunan yang sedang bekerja.
Baca Juga: 26 Pelaku Pencabulan Siswi Kelas 6 SD Masih Belum Ditemukan
Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.***