vissaventure.com

Diiringi Isak Tangis, Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta - News

Diiringi Isak Tangis, Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Karen Agustiawan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pembelian LNG, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, Karen mengungkapkan kelelahan fisik dan batin atas vonis tersebut.

Baca Juga: Kemenangan Perdana Timnas Indonesia U-16 di Piala AFF U-16 2024, Mengalahkan Singapura 3-0

"Saya nggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya nggak mau bicara itu dulu. Boleh ya," kata Karen Agustiawan seusai persidangan.

Karen juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Dirut Pertamina, ia telah berusaha memberikan yang terbaik untuk negara.

"Saya nggak akan mikir apa-apa. Yang penting saya sudah berbuat terbaik buat negara. Kalau ini balasannya, nggak apa-apa," ujarnya.

Baca Juga: Potensi Ekspor Pasir Laut Indonesia: Peluang dan Tantangan

Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan ini, menegaskan bahwa Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Ketua Majelis Hakim, Maryono, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyatakan, "Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama."

Karen Agustiawan adalah direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina, namun vonis ini menandai akhir karier profesionalnya di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Budaya Tradisional Indonesia

Sebelumnya, Karen telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina pada tahun 2014.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat