- Perampokan dan perampasan aset milik desa kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4,6 hektare dengan nilai sekitar Rp 4,6 miliar diduga keras ditransaksikan dan dikuasai secara pribadi oleh oknum Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum LSM Sabda Alam, Hendy S, S.H., yang akrab disapa Bang Ombing, kepada media di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin, 5 Agustus 2024.
"Kami mengecam keras perbuatan oknum Kepala Desa dan BPD tersebut. Hari ini kami telah melaporkan kembali kasus ini, meskipun laporan sebelumnya terhadap objek TKD Sarimukti masih dalam proses penindaklanjutan oleh KPK," ujar Bang Ombing.
Baca Juga: Pengalaman Bangun Bekasi Buat Partai Buruh Lirik Duet Dani Ramdan dan Dr Asep
"KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami proses dari laporan yang kami layangkan untuk objek TKD Desa Sarimukti tersebut," tamba Ombing.
Menurut Bang Ombing, pihaknya telah berkonfirmasi kepada Kepala Desa Sarimukti terkait laporan sebelumnya.
Namun, ia mengungkapkan kekecewaannya karena oknum Kepala Desa Sarimukti, Maemunah, bersama BPD justru diduga berkonspirasi dengan seorang pengusaha.
"Dengan sangat berani dan lancang, mereka malah berkonspirasi dengan H. Mulyono dari PT Cahaya Indorahmat Pratamajaya, mentransaksikan objek TKD tersebut dan diduga keras dikuasai secara pribadi," tegas dia.
Baca Juga: Pj Dani Ramdan Hadir di Urban J Corner, Sesi Podcast Spesial Bahas Beragam Topik tentang Bekasi
Bang Ombing menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan undang-undang. Dia menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga keadilan ditegakkan.
"Ini sebagai peringatan kepada seluruh pejabat desa atas aset desa yang sebenarnya milik masyarakat desa, jangan malah dikuasai dan dipergunakan secara pribadi untuk kepentingannya," tutup Bang Ombing.***