-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang terus mendorong aparatur desa dapat jaminan sosial Ketenagakerjaan. Saat ini baru 20 desa di Kabupaten Bekasi ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Hendrayanto selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mengatakan peraturan tentang jaminan sosial untuk aparatur desa sudah diatur oleh undang-undang.
"Untuk desa yang terdaftar baru 20 dari 179 desa di Kabupaten Bekasi dan BPD pun baru 63. Sebenarnya ini sayang sekali. Jangan sampai nanti terjadi resiko dalam bekerja,"kata Hendrayanto.
Indra mengatakan perangkat desa bekerja 24 jam melayani masyarakat sehingga perlu jaminan sosial saat mereka bekerja.
"Untuk saat ini yang kita harapkan bisa dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Kita harapkan untuk mensejahterakan perangkat desa bisa diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,"paparnya.
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pun kata dia bisa dianggarkan dalam APBDes sesuai dengan peraturan dan himbauan DPMD Kabupaten Bekasi.
"DPMD itu sudah menyurati sesuai dengan undang-undang. Perangkat desa, kepala desa dan BPD wajib diikutkan untuk mensejahterakan pekerjanya,"paparnya.***