-Sebanyak 103 orang Perangkat Desa yang terdiri dari RT RW, Linmas, PKK, BPD, Satgas, Supir Ambulance, Dir Bumdes di Desa Sukajadi Kec. Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini telah terlindungi program BP Jamsostek.
Perangkat Desa ini terdaftar pada sektor Penerima Upah (PU) dengan 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Pendaftaran seluruh perangkat desa di desa Sukajadi menjadi peserta BP Jamsostek ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dimana seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu wajib terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun pendaftaran. Adapun iuran berasal dari Alokasi Dana Desa tahun 2024.
“Apresiasi terhadap Desa Sukajadi atas telah terdaftarnya seluruh perangkat desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Bekasi mengikuti jejak yang sama dengan mendaftarkan seluruh perangkat desanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja merasa aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktifitas dalam pekerjaannya” kaya Hendrayanto, selaku Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, mengatakan
“Kami sangat mendukung program pemerintah ini, perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di desa, dan memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian”kata Amir Hamzah selaku Kepala Desa Sukajadi
BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah). Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.***