- Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi 15 oknum pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September 2024.
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, menjadi saksi dalam persidangan kasus pungli tersebut yang terjadi di lingkungan Rutan KPK.
Terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham itu hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kejari Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, Edy menceritakan awal mula dirinya membayar pungli untuk penggunaan handphone senilai Rp17 juta kepada oknum petugas saat masa awal ditahan di Rutan KPK.
Takut Masuk Ruang Isolasi
Edy juga mengaku diwajibkan oleh oknum petugas KPK untuk membayar setoran bulanan sebesar Rp5 juta.
Menindaklanjuti pernyataan itu, jaksa pengadilan bertanya terkait dampak yang dialaminya jika tidak membayar setoran bulanan itu.
"Kalau nggak mau membayar uang bulanan Rp5 juta, itu apa sih dampaknya yang dialami nanti?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Dilantik Kembali jadi Anggota DPR-RI, Obon Ingin Kabupaten Bekasi Rasakan Perhatian Pemerintah Pusat
"Kalau nggak bayar, Pak, dipindahkan ke lantai 9 (ruang isolasi) sama disuruh bersih-bersih, dilarang olahraga," jawab Edy kepada jaksa tersebut.
Edy juga mengaku merasa takut sendirian menghuni ruang isolasi KPK, sehingga dirinya memilih untuk membayar pungutan liar (pungli) kepada oknum petugas Rutan KPK.
"Kalau diisolasi di lantai 9, tidak ada orang lain, Yang Mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," ungkap Edy.
Baca Juga: Harper Cikarang Gelar Rangkaian Kegiatan dalam Rangka Anniversary Hotel ke-7