-BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan kolaborasi dalam Program Bersama ASN dan Karyawan Berpartisipasi Melindungi Pekerja Rentan (SASARENGAN).
Program tersebut bertujuan mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat hilangnya atau berkurangnya penghasilan akibat terjadinya risiko kematian dan kecelakaan kerja yang menimpa pekerja rentan, meningkatkan kepercayaan dan kepedulian Pegawai ASN dan Karyawan Perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Serta meningkatkan Cakupan Kepesertaan Aktif di Kabupaten Bekasi sesuai aturan perundang-undangan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Dalam Acara Sosialisasi Sasarengan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang pada hari Selasa 5 November 2024 di Hotel Sakura Cikarang, Adanya Penyerahan Simbolis Sasarengan dari Dinas Tenaga Kerja untuk 100 Pekerja Informal. Pemberian Santuan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris sebesar Rp 42.000.000,-. Serta Penyerahan Simbolis Kepesertaan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Pendidikan, Guru dan Tenaga Pendidik Yayasan Al Hayyu Ya Qoyum.
"Sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) kita optimalkan secara maksimal dan terus kita berikan pemahaman tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" Ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Hendrayanto".
"Pilihan Program Perlindungan pun sangat mudah, untuk 2 Program (JKK & JKM) sebesar Rp 16.800/orang/bulan dan 3 program (JKK, JKM & JHT) sebesar Rp 36.800/Orang/Bulan, dan bisa mendaftarakan secara mandiri melalui aplikasi JMO dengan menyiapkan persyaratan berupa KTP, dan memiliki Kegiatan usaha/Pekerjaan. Dengan memenuhi persyaratan tersebut peserta udah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan'. jelas Hendrayanto.
Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan.***