vissaventure.com

3 Hal Penting dari Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ambulans di RSUD Subang, Catatan Kuasa Hukum - News

Kuasa Hukum Tersangka Taufik Hidayat Nasution saat mendampingi dalam pemeriksaan.

 - Kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang menyeret tiga orang, satu orang ASN yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AJ dan direktur dan komisaris CV NSG yaitu MDS dan DAR.

Perkara tersebut bermula saat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,15 miliar untuk pengadaan 2 unit ambulans.

Ambulans tersebut untuk RSUD Kabupaten Subang untuk penanganan Covid-19. Muncul dugaan pelanggaran prosedur atas pengadaan tersebut.

Kuasa Hukum Para Terdakwa Taufik Hidayat Nasution, S.H., M.H. mengatakan pihaknya siap mendampingi dalam sidang yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan.

Baca Juga: Desa Cijengkol Sukses Panen Cabai Hingga 5 Kuintal, Diborong Warga Hingga Dikirim ke Pasar

Dia melihat ada 3 catatan dalam perkara tersebut yang patut menjadi perhatian dan pertimbangan.

Pertama, Taufik mencatat bahwa nilai penawaran PT ISI (bendera yang dipinjam terdakwa MDS dan DAR) atas tender ambulans tersebut adalah yang termurah dibanding penawaran lainnya saat itu.

"Kemudian, dari ambulans yang sudah dibeli tersebut, sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Satu hal lagi, Taufik mencatat ambulans yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga berharap Hakim Majelis dan Jaksa Penuntut Umum dapat memenuhi rasa keadilan," kata dia.

"Sehingga, putusannya dirasakan berkeadilan para Tersangka secara bermartabat dan proporsional. Juga agar para Tersangka mendapatkan hak-haknya selaku terdakwa sebagaimana yang diatur KUHAP," sambung dia.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Angkat Suara, Putusan PK Mardani H Maming, Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis

Berdasarkan informasi yang didapat, saat ini perkara tersebut sudah P-21 (Tahap 2) per tanggal 6 November 2024 yang turut dihadiri dan didampingi Penasihat Hukum para Terdakwa Taufik Hidayat Nasution S.H., M.H. dan Ir. Eron Jekson Sihombing, S.H., M.H. dan akan segera disidangkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat