- Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Senin, 25 November 2024.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut empat tersangka di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.
Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.
1. Bandar Website Judi Online
Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.
Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE.
Baca Juga: Efek Minuman Berenergi bagi Tubuh Jika Dikonsumsi Terlalu Sering dan Berlebih
Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
2. Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.
Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).