vissaventure.com

3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK yang Dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan - News

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Jelaskan 3 Manfaat JKP (instagram.com/kemnaker/)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sebab produk-produk regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan Kemnaker tetap berkomitmen untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebaik-baiknya Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan Kemnaker tetap berkomitmen untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebaik-baiknya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek, 14 Desember, Jakarta dan Bogor Diguyur Hujan Ringan Siang Hari

"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir, " kata Anwar Sanusi saat membuka sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Anwar Sanusi menjelaskan, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Menurutnya, JPK memiliki tiga manfaat, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Pola Asuh Keluarga di Jepang Ternyata Seperti Ini, Contoh Kecil yang Bisa Kita Tiru

Pertama, yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Kedua, JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan. "Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Tanggal 14 Desember, Hujan Turun Mulai Sore Sampai Malam

Ketiga, JKP adalah pelatihan kerja. Menurut Anwar Sanusi, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat