-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah memetakan kerawanan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024 mendatang. Kecamatan Setu masuk daerah kategori rawan netralitas kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin saat menghadiri rapat pembinaan pengawas desa di Aula Kantor Kecamatan Setu, Minggu, 18 Agustus 2024.
"Untuk Setu ini dari tahun-ketahun ini kalau bicara kepala desa banyak juga yang ikut andil dalam berpolitik. Makanya Setu menjadi salah satu sedikit kita katakan rawan kepala desanya,"kata Khoirudin.
Bawaslu akan memberikan perhatian lebih untuk netralitas kepala desa di Kecamatan Setu. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif agar kepala desa tidak melanggar netralitas.
"Bawaslu itu pertama pencegahan dan penindakan. Kita akan lebih mengutamakan pencegahan. Dalam konteks pencegahan itu tidak hanya sebelum, ketika terjadi pun usahain menyampaikan untuk melakukan pencegahan terlebih dahulu,"kata dia.
Ketua Panwaslu Kecamatan Setu, Edwin Sumarno akan segera berkirim surat imbauan netralitas kepada 11 kepala desa.
"Nanti kita akan secara persuasif ngasih imbauan maupun berkirim surat. Jika ada indikasi akan kita selesaikan secara persuasif. Kalau fatal kita akan tindak sesuai prosedur yang berlaku,"paparnya.***