-Baru saja dilantik pada Senin, 2 September 2024, BN Holik Qodratullah akan segera mengurus pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar).
BN Holik Qodratullah yang kini maju dalam ajang Pilkada sudah lolos tes kesehatan dan akan ditetapkan sebagai Calon Bupati Bekasi, sebelum 22, September sesuai peraturan ia harus segera mundur diri dari Anggota DPRD Provinsi Jabar.
"Siapapun yang terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi belum ngantor juga, mungkin satu minggu kemudian baru ngantor. Tetapi saya, Senin depan itu harus sudah mengajukan pengunduran diri. Ketika sudah ditetapkan sebagai calon tetap, saat itu juga harus berhenti dari dewan provinsi,"kata BN Holik kepada
Sesuai peraturan Anggota DPRD yang sedang menjabat, harus mengundurkan diri jika ingin ikut pemilihan kepala daerah. Tercatat nanti, BN Holik hanya 20 hari sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar.
Tanggal 5 September mendatang saat pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik akan hadir sebagai undangan, rapat akan dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh.
"Keanggotaan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sudah selesai setelah dilantik. Nanti saat serah terima tanggal 5, kapasitas saya sebagai undangan dewan provinsi. Nanti yang memimpin rapat M Nuh. Kenapa beliau?, karena beliau Wakil Ketua 1, "kata dia.***