vissaventure.com

Belum ada Aturan Tertulis Melarang Ketua RT/RW jadi Tim Kampanye Paslon - News

Edwin Sumarno

-Belum ada aturan hukum yang menyebutkan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dilarang mendukung pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

Ketua Panwaslu Kecamatan Setu, Edwin Sumarno di peraturan PKPU ataupun peraturan Bawaslu tidak disebutkan secara spesifik terkait Ketua RT/RW. RT/RW hanya mengacu Permendagri 18 Tahun 2018

"Disalah satu point itu, RT/RW atau LKD dilarang menjadi anggota partai politik, begitu. Stop sampai disitu,"kata Edwin usai kegiatan sosialisasi partisipasi masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Setu, Minggu, 29 September 2024.

Panwaslu Kecamatan Setu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa setempat jika ada Ketua RT/RW yang kedapatan berkampanye untuk paslon. Pasalnya, RT/RW dibawah naungan pemerintah desa.

"Kita sudah menyampaikan himbauan kepada kepala desa terkait RT/RW. Kita mengembalikan kepada kepala desa selaku yang berwenang,"paparnya.

Sementara itu memasuki tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Setu terus menggenjot partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada Kabupaten Bekasi.

"Kita mensosialisasikan masyarakat bahwa tahapan kampanye sudah dimulai. Ini hajat masyarakat bukan hanya penyelenggara acara,"paparnya.

Panwaslu Kecamatan Setu membuka ruang untuk seluruh masyarakat melaporkan jika ada dugaan-dugaan pelanggaran selama masa kampanye.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat