-Memasuki masa tenang dari tahapan Pilkada 2024, tim gabungan PPK, Panwascam, Polsek, Satpol-PP dan Koramil menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Setu, Minggu, 24 Nopember 2024.
Tim gabungan terbagi kelompok di beberapa titik menyasar jalan-jalan utama di Kecamatan Setu. Satu-persatu spanduk atau baliho milik pasangan calon dicopot.
"Tadi kami bersama Panwascam, Satpol PP, Kepolisian dan TNI melaksanakan penertiban APK menyasar dari Jalan utama sampai ke pelosok-pelosok. Apabila masih ditemukan APK yang belum dicopot, silahkan melaporkan ke PPK, PPS atau KPPS untuk segera di copot,”kata Ketua PPK Kecamatan Setu, Adinda Fitri.
Penertiban APK akan terus dilakukan hingga H-1 pencoblosan. Adinda mengatakan jika masyarakat masih menemui APK terpasang bisa melaporkan ke PPS masing-masing desa.
Ketua Panwascam Setu, Edwin Sumarno, bahwa selama dua hari ke depan Panwascam akan terus mengawasi proses penertiban APK.
“Untuk hari pertama kita laksanakan penertiban APK dari Jalan Raya Kecamatan Setu ke arah Jalan Cimuning, dari Jalan Raya Setu ke arah Jalan Raya Desa Lubang Buaya, dari arah Jalan Raya Setu ke arah Jalan Raya Cilengsi. Penertiban APK dilaksanakan selama dua hari dari hari ini,” kata Edwin Sumarno.
“Petugas yang menurunkan APK meliputi Satpol-pp, pihak Kepolisian, TNI dan Panwas. Terutama Panwascam mengawasi bahwasannya penertiban ini sudah dilaksanakan atau belum,” tambahnya.
Pada Giat tersebut diikuti Ketua PPK Setu Adinda Fitri Emilia, Ketua Panwascam Setu Edwin Sumarno, Kapolsek Setu AKP Ani Widayati, Danramil Setu Kapten Inf Ruhiat, Kasi Trantib Marwah Ganda Wijaya.***