- Main hakim sendiri, yang berarti menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada, telah menjadi fenomena yang umum terjadi dalam masyarakat.
Main hakim sendiri biasanya dilakukan dengan cara pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya.
Bahkan, beberapa kasus telah mengakibatkan kematian.
Menurut KBBI, main hakim sendiri adalah perbuatan menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada.
Baca Juga: Hambalang Jadi Saksi Diskusi Prabowo-Gibran
Faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan tindakan ini antara lain:
1. Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat tentang Hukum Kurang
Masyarakat menganggap tindakan mereka sebagai membela "korban" dan tidak akan ada hukum yang menjerat.
Selain itu, hukum tidak lagi dianggap memenuhi keadilan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 16 Juni 2024
2. Rasa Ingin Balas Dendam
Muncul rasa ingin balas dendam dari orang yang pernah menjadi korban kejahatan.
3. Emosi Masyarakat yang Tidak Terkontrol
Baca Juga: Sandra Dewi Dituduh Berstatus Tersangka, Berikut Faktanya!