vissaventure.com

Polwan Membakar Suaminya : Kronologi dan Tindak Lanjut Hukum - News

Polda Jatim Tetapkan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jadi Tersangka (instagram.com/awreceh.id)


- Penyelidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) sebagai tersangka atas kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengonfirmasi penetapan ini.

Insiden yang sangat tragis ini terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi. Briptu FN yang sedang bertugas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar sebesar 96%. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Kapolda Jatim Irjen Pol, Imam Sugianto menyampaikan duka mendalam atas kejadia ini, Tetapi, proses hukum tetap berlanjut. Dirmanto menegaskan bahwa Briptu FN telah resmi ditahan oleh penyelidik, meskipun saat ini kondisinya sangat terguncang secara psikologis dan mengalami trauma yang mendalam.

Briptu FN sementara dikenakan pasal terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," jelas Dirmanto. Penerapan pasal ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara awal yang sudah dilakukan oleh penyelidik.

Baca Juga: Masih Sering Terjadi, Bahaya Main Hakim Sendiri dalam Masyarakat

AKBP Daniel Somanusa Marunduri, Kapolres Mojokerto Kota, mengonfirmasi bahwa insiden ini dipicu oleh adanya konflik rumah tangga. Namun, detail kronologi kejadian masih belum diungkapkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan saat ini, prosess hukum terhadap Briptu FN akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyelidikan yang mendalam masih akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jelas motif dan kronologi kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian publik yang sangat kuat dan menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota kepolisian. Polda Jatim berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil, serta memberikan pendampingan psikologis yang sangat diperlukan untuk tersangka.

Peristiwa tragis yang melibatkan Briptu FN dan Briptu RDW ini menunjukkan pentingnya penanganan kasus KDRT dengan sangat serius. Kepolisian Daerah Jawa Timur sangat diharapkan dapat menangani kasus ini dengan adil dan bersih, serta memberikan hukuman dan pendampingan yang setimpal dan dibutuhkan bagi pihak yang terlibat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat