– Ulama dan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi pembebasan murni pada Senin (10/6).
Rizieq Shihab tiba di lokasi sekitar pukul 10.27 WIB, mengenakan baju serba putih dengan aksesoris kepala sorban putih dan wajah tertutup masker. Ia ditemani oleh para kuasa hukumnya.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa Rizieq telah menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," kata Aziz.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, membenarkan bahwa Rizieq dinyatakan bebas murni pada hari ini.
"Betul (Rizieq bebas murni hari ini)," kata Deddy, Minggu (9/6) kemarin.
Rizieq sebelumnya telah bebas bersyarat dari penjara pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Hikmah Hukum Musik Haram dalam Islam Terbongkar Fakta Bahaya Musik Sesat bagi Otak dan Jiwa Manusia
Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham No.7 Tahun 2022.
Dalam kronologi vonis, Rizieq dinyatakan bersalah atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonisnya 4 tahun penjara, namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman menjadi 2 tahun.
Rizieq diharapkan akan mendapatkan bebas murni setelah mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq akan berakhir pada tanggal 10 Juni 2024.
Dengan demikian, Rizieq Shihab akhirnya mendapatkan bebas murni setelah menjalani masa bimbingan Pembebasan Bersyarat.***