vissaventure.com

Ditangkap Sejak Tahun 2018, Kekayaan Eks Bupati Kutai Kartanegara Disita KPK - News

Ditangkap Sejak Tahun 2018, Kekayaan Eks Bupati Kutai Kartanegara Disita KPK (X @senayanpost)



 
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita, yang lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 7 November 1973, memiliki sejarah karier yang panjang sebelum menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Sebelum menjadi Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memulai karier politiknya sebagai Ketua STIE Kukar dan kemudian menjadi Ketua DPRD Kutai Kartanegara.

Pada tahun 2010, ia maju dalam Pilkada dan bersama pasangannya, Gufron Yusuf, berhasil terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara untuk periode 2010-2015.

Dalam periode berikutnya, Rita kembali maju dan berpasangan dengan Edi Damansyah, memimpin Kukar untuk periode 2016-2021.

Selama menjadi bupati, Rita menerima berbagai penghargaan, termasuk penghargaan Dwija Praja Nugraha dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan menjadi Inspirator Pembangunan Daerah 2017 dari Pusat Kajian Keuangan Negara.

Namun, karier cemerlangnya terhenti setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 16 Januari 2018.

Baca Juga: Soal Sandra Dewi Diisukan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar dari proyek di Pemkab Kukar.

Kasus korupsi Rita Widyasari terjadi pada tahun 2018, dan ia terbukti menerima uang melalui Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, sebesar Rp 2,53 miliar dari pemohon penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Berikut ini alurnya.

Penerimaan Rp 220 juta secara bertahap sejak 2014-2017 dari 27 pemohon penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rp 49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek-proyek.

KPK terus mengejar aset-aset yang dimiliki Rita Widyasari, yang sejak 2018 dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung.

Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan suap Rp 6 miliar terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkembangan terbaru pada bulan Juni 2024, KPK menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita.

KPK menyita 72 kendaraan roda empat, 32 kendaraan roda dua, serta tanah dan bangunan yang ada di enam lokasi. Di antara mobil-mobil yang disita ada merek-merek Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes-Benz yang harganya miliaran rupiah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat