– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali melontarkan kritik terhadap salah satu metode yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penindakan korupsi, yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kritik Luhut ini disampaikan dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam acara Hub Space 2023 di JCC Senayan, Jumat (29/9/2023).
Luhut mengatakan bahwa OTT tidak efektif dalam mengatasi korupsi dan bahwa langkah antisipasi seperti pencegahan korupsi seharusnya lebih banyak dilakukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa digitalisasi dan penggunaan teknologi dapat mengurangi kesempatan korupsi dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.
"Kalau OTT-nya tidak ada, malah lebih bagus. Berarti pencegahannya lebih baik," kata Luhut dalam salah satu kesempatan.
"Kita ngapain bangsa ini pamer-pamer OTT-OTT melulu, bangga lihat itu? OTT Rp 50 juta, Rp 100 juta. Kau tidak pernah cerita berapa mereka menghemat triliunan-triliunan," tambahnya.
Luhut juga menyoroti bahwa penindakan korupsi di Indonesia masih dibanggakan dengan banyaknya kegiatan operasi tangkap tangan.
Ia berharap agar masyarakat dapat mengerdilkan bangsa sendiri dan tidak terlalu fokus pada penindakan korupsi.
Baca Juga: Minta KPK Periksa Kemendikbud, Kekayaan Anita Jacob Gah Menjadi Sorotan
Kritik Luhut ini menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua KPK Firli Bahuri yang menjawab kritik Luhut dengan menjelaskan cara kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Firli mengatakan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga melakukan berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Luhut juga pernah mengungkapkan bahwa pemerintah tidak "membonsai" KPK, sebab unsur KPK terlibat dalam pembuatan E-Katalog.
Ia juga mengatakan bahwa praktik korupsi terjadi di negara lain, tidak hanya di Indonesia.
Kritik Luhut terhadap OTT KPK menunjukkan perbedaan pendapat antara pemerintah dan KPK dalam cara mengatasi korupsi.
Namun, perdebatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam penindakan korupsi.***