- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan rencana untuk memblokir platform media sosial X jika Elon Musk tidak mematuhi aturan konten pornografi yang telah diterapkan.
Kominfo siap memblokir X apabila mereka mengizinkan konten pornografi di platformnya dengan syarat bahwa materi tersebut diproduksi dan didistribusikan.
Kominfo menegaskan bahwa pornografi dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Hambalang Jadi Saksi Diskusi Prabowo-Gibran
"Kominfo sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, seperti dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.
"Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses."
Kominfo juga menekankan bahwa pengguna X dilarang membagikan konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau spanduk.
"Kami percaya bahwa pengguna harus dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka," ujar Elon Musk.
Baca Juga: Sandra Dewi Dituduh Berstatus Tersangka, Berikut Faktanya!
"Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah."
Namun, Kominfo tetap menekankan bahwa pornografi dilarang dan berencana untuk memblokir X jika platform tersebut tidak mematuhi aturan konten pornografi yang telah diterapkan.
"Kami akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa platform media sosial X mematuhi aturan konten pornografi yang telah diterapkan," kata Usman Kansong.
Baca Juga: Lowongan Kerja Cikarang PT Nissin Foods Indonesia Untuk Lulusan D3-S1 Wajib Daftar
"Kami tidak akan membiarkan platform media sosial X untuk mempromosikan konten pornografi yang dilarang."***