- Patungan kurban sering dilakukan di sekolah ataupun instansi untuk tujuan berkurban di hari raya Idul Adha.
Menjelang hari raya kurban sering diadakan patungan kurban mengumpulkan uang bersama sama untuk dibelikan hewan kurban.
Namun, banyak yang belum tahu bila patungan kurban tidak memenuhi syarat sah kurban dijelaskan Buya Yahya.
Dalam mazhab Syafi'i kurban merupakan sunnah 'ainiyah atau perorangan juga bisa menjadi sunnah kifayah.
Bila mampu satu orang berkurban satu ekor kambing dan dilakukan setiap tahun bukan seumur hidup sekali.
Seekor kambing untuk satu orang dan satu ekor sapi untuk 1 hingga 7 orang menjadi syarat sahnya kurban.
Kalaupun hanya mampu satu kambing dalam keluarga maka tidak mengapa maka jatuh hukum kurban sebagai sunnah kifayah.
Benarkah patungan kurban bersama sama yang sering dilakukan di sekolah tidak sah dan tidak mendapat pahala kurban?
Buya Yahya menjelaskan bila tidak terpenuhi syarat sah kurban maka tidak akan mendapat pahala berkurban.
Patungan untuk membeli hewan kurban dengan uang yang dikumpulkan bersama sama tidak memenuhi syarat sah kurban.
"Semua kurban yang tidak terpenuhi syaratnya akan jatuh sedekah dan akan ada pahalanya" papar Buya Yahya.
"Tidak mendapatkan pahala kurban yang berlipat lipat tapi jatuhnya sedekah" lanjut pendakwah Yahya Zainul Ma'arif.
"Kalau patungan tuh semestinya sapi satu patungan 7 orang, itu" jelasnya kembali dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah TV.